Freight Forwarder Liability Insurance
Merupakan asuransi yang memberikan jaminan yang lengkap kepada freight forwarder untuk aktivitas jasa pengangkutan barang, sehubungan dengan tanggung gugat yang diterima karena dianggap lalai dalam melakukan pengangkutan terhadap barang milik klien dan diharuskan bertanggung jawab secara hukum.
Mengapa Memerlukan Asuransi Freight Forwarder Liability?
Freight forwader memiliki resiko terhadap barang yang dititipkan pemilik cargo kepadanya untuk diangkut dan dikirim sesuai dengan perintah si pemilik barang. Sehingga apabila terjadi sesuatu kelalaian dari pihak forwarder yang menyebabkan kerugian, maka perusahaan ini menerima tuntutan ganti rugi dari nasabahnya.
Masih Perlukah Freight Forwarder Liability Apabila Sudah Menggunakan Marine Cargo Insurance?
Perbedaan dari kedua produk asuransi ini terletak pada sudut pandang tanggung jawab atas barang yang dikirimkan.
Pada asuransi marine cargo, premi yang dibeli dan dibayarkan oleh pemilik barang untuk menjamin apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang mungkin terjadi pada kargo selama perjalanan oleh sebab apapun yang bersifat dari luar.
Namun apabila terjadi kerugian kargo yang diakibatkan dari kelalaian dari pihak freight forwarder, maka pemilik cargo akan menuntut Hak Subrogasi kepada Freight Forwarder untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pemilik cargo. Oleh sebab itu diperlukan Liability Insurance yang dapat melindungi perusahaan forwarder dari tuntutan atas kelalaian operasional dalam menangani cargo milik customer.
Manfaat Utama dari Produk Asuransi FFL
- Memberikan ganti rugi kepada Pihak Tertanggung terhadap seluruh jumlah yang menjadi tanggung jawab hukum Pihak Tertanggung untuk membayar Penggantian atas Kerugian Harta Benda Kargo.
- Membayar kepada atau atas nama Pihak Tertanggung terhadap setiap Kerugian yang diakibatkan oleh Klaim tanggung jawab sipil yang timbul dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan selama menjalankan Jasa Pihak Tertanggung.
- Menanggung kerugian yang diakibatkan karena kelalaian dari Pihak Tertanggung.
- Pemantauan dan memberikan laporan setiap risiko dari pembeli.
- Dasar penggantian dari produk Freight Forwarder Liability menggunakan kontrak umum (ILFA/ ALFI/ Fiata) ataupun kontrak khusus yang terjalin antara perusahaan forwarding dan pemilik cargo.