Marine Cargo Insurance / Asuransi Pengangkutan Barang
Merupakan produk asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan atau hilangnya barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari tempat asal sampai tempat tujuan sesuai dengan klausul yang tercantum dalam polis. Pengiriman barang bisa dilakukan melalui jalur udara (air cargo), darat (land transit) maupun laut (sea freight) dengan perlindungan terhadap resiko mulai dari proses loading/unloading hingga proses pengiriman warehouse to warehouse.
Luas Jaminan Marine Cargo?
Luas jaminan yang dijamin dalam asuransi marine cargo terbagi menjadi 3, yaitu ICC (A), ICC (B), dan ICC (C) dengan penjelasan perbedaan coverage seperti dibawah ini
Informasi Lainnya
Jenis Polis Marine Cargo
- Single Voyage Policy, jenis polis ini biasa dipergunakan untuk pengiriman/ pengangkutan yang hanya sekali saja. Polis ini memerlukan persetujuan dari pihak asuransi pada saat sebelum pengangkutan dimulai.
- Marine Open-Cover Policy (MOP), jenis polis ini biasa digunakan sebagai kontrak selama periode 1 tahun untuk menjamin pengangkutan yang bersifat rutin.
Persyaratan Umum Mengenai Alat Angkut Kargo
Alat angkut yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut: - Setiap kapal wajib memiliki sertifikat Classification dari anggota International Association of Classification Societies (IACS) atau Badan Klasifikasi Indonesia (BKI). Khusus BKI hanya berlaku untuk pelayaran domestik.
- Kapal Besi (kargo), usia maksimal yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi adalah berusia 30 tahun s/d 35 tahun.
- Kapal jenis Tongkang & Tug Boat (single towing only) maupun kapal jenis LCT, usia maksimal yang dapat diterima oleh asuransi berkisar antara 15-20 tahun.
- Truk dengan bak tertutup atau kontainer
- Pesawat terbang komersil atau khusus kargo (tidak termasuk helikopter), yang dioperasikan maskapai penerbangan resmi dan terdaftar
- Di luar ketentuan di atas hanya dapat diberikan dengan pertimbangan khusus (business consideration).
- Harga Pertanggungan dalam Marine Cargo Insurance secara wajar, yaitu maksimum 110% dari nilai invoice (FOB/CNF/CIF).
Jenis Cargo Apa Saja Yang dapat di Desain Oleh Procare?
- Hampir semua jenis kargo dapat kami desain untuk diasuransikan, seperti: General Cargo, Frozen Food, bahkan Dangerous Goods dan Special Goods yang memerlukan special approval dari pihak asuransi.