Marine Cargo Insurance / Asuransi Pengangkutan Barang

Merupakan produk asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan atau hilangnya barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari tempat asal sampai tempat tujuan sesuai dengan klausul yang tercantum dalam polis. Pengiriman barang bisa dilakukan melalui jalur udara (air cargo), darat (land transit) maupun laut (sea freight) dengan perlindungan terhadap resiko mulai dari proses loading/unloading hingga proses pengiriman warehouse to warehouse.

Luas Jaminan Marine Cargo?

Luas jaminan yang dijamin dalam asuransi marine cargo terbagi menjadi 3, yaitu ICC (A), ICC (B), dan ICC (C) dengan penjelasan perbedaan coverage seperti dibawah ini

Risiko Yang Dijamin

A

B

C

Kebakaran atau ledakan

Ya

Ya

Ya

Alat angkut terdampar, mendarat dipelabuhan darurat

Ya

Ya

Ya

Terguling selama dalam perjalanan darat

Ya

Ya

Ya

Tabrakan dengan benda/kapal lain

Ya

Ya

Ya

Pembongkaran barang di pelabuhan darurat

Ya

Ya

Ya

Pembuangan barang ke laut

Ya

Ya

Ya

Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir

Ya

Ya

Tidak

Sapuan ombak

Ya

Ya

Tidak

Kerusakan akibat terkena air laut, danau, sungai

Ya

Ya

Tidak

Total Loss sewaktu bongkar muat dari kapal atau pesawat

Ya

Ya

Tidak

General Average

Ya

Ya

Ya

Biaya penyelamatan

Ya

Ya

Ya

Biaya angkut

Ya

Ya

Ya

Semua insured peril yang tidak disebutkan

Ya

Tidak

Tidak


Informasi Lainnya

    Jenis Polis Marine Cargo 
    • Single Voyage Policy, jenis polis ini biasa dipergunakan untuk pengiriman/ pengangkutan yang hanya sekali saja. Polis ini memerlukan persetujuan dari pihak asuransi pada saat sebelum pengangkutan dimulai.
    • Marine Open-Cover Policy (MOP), jenis polis ini biasa digunakan sebagai kontrak selama periode 1 tahun untuk menjamin pengangkutan yang bersifat rutin.
    Persyaratan Umum Mengenai Alat Angkut Kargo 
    Alat angkut yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut: 
    • Setiap kapal wajib memiliki sertifikat Classification dari anggota International Association of Classification Societies (IACS) atau Badan Klasifikasi Indonesia (BKI). Khusus BKI hanya berlaku untuk pelayaran domestik.
    • Kapal Besi (kargo), usia maksimal yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi adalah berusia 30 tahun s/d 35 tahun. 
    • Kapal jenis Tongkang & Tug Boat (single towing only) maupun kapal jenis LCT, usia maksimal yang dapat diterima oleh asuransi berkisar antara 15-20 tahun. 
    • Truk dengan bak tertutup atau kontainer 
    • Pesawat terbang komersil atau khusus kargo (tidak termasuk helikopter), yang dioperasikan maskapai penerbangan resmi dan terdaftar 
    • Di luar ketentuan di atas hanya dapat diberikan dengan pertimbangan khusus (business consideration).
    Berapa Harga Pertanggungan yang dapat di terima oleh Asuransi? 
    • Harga Pertanggungan dalam Marine Cargo Insurance secara wajar, yaitu maksimum 110% dari nilai invoice (FOB/CNF/CIF). 
    Jenis Cargo Apa Saja Yang dapat di Desain Oleh Procare? 
    • Hampir semua jenis kargo dapat kami desain untuk diasuransikan, seperti: General Cargo, Frozen Food, bahkan Dangerous Goods dan Special Goods yang memerlukan special approval dari pihak asuransi.

Kontak Kami

Apabila Bapak/ Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut atas produk ini, mohon dapat menghubungi kami di  sentot@procare-indonesia.co.id  atau melalui Whatsapp di +62 813-2998-9991