Directors dan Officer (D&O) Liability

Menjamin direktur, officer dan komisaris perusahaan terhadap tanggung jawab hukum atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban sebagai direktur, officer, komisaris, sekertaris dan karyawan, seperti :
  • Kelalaian dalam melakukan tugas & kewajiban
  • Kesalahan dalam memberikan pernyataan atau keterangan
  • Pelanggaran terhadap kewajiban atau pelanggaran kewenangan sebagai direktur dan officer
  • Kelalaian atau kesalahan yang membawa pada kebangkrutan perusahaan

Perlindungan

Asuransi D&O memberikan jaminan terhadap :
  • Biaya-biaya hukum dan pengacara
  • Penyelesaian sengketa di pengadilan dan di luar pengadilan
  • Tuntutan hukum dari karyawan sehubungan dengan perkara-perkara pemecaran, diskriminasi dan pelecehan seksual
  • Jaminan terhadap tuntutan sehubungan dengan penawaran/propectus yang dilakukan perusahaan
  • Pencemaran nama baik melalui tulisan maupun lisan

Kontak Kami

Apabila Bapak/ Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut atas produk ini, mohon dapat menghubungi kami di  sentot@procare-indonesia.co.id  atau melalui Whatsapp di +62 813-2998-9991