Directors dan Officer (D&O) Liability
Menjamin direktur, officer dan komisaris perusahaan terhadap tanggung jawab hukum atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban sebagai direktur, officer, komisaris, sekertaris dan karyawan, seperti :
- Kelalaian dalam melakukan tugas & kewajiban
- Kesalahan dalam memberikan pernyataan atau keterangan
- Pelanggaran terhadap kewajiban atau pelanggaran kewenangan sebagai direktur dan officer
- Kelalaian atau kesalahan yang membawa pada kebangkrutan perusahaan
Perlindungan
Asuransi D&O memberikan jaminan terhadap :
- Biaya-biaya hukum dan pengacara
- Penyelesaian sengketa di pengadilan dan di luar pengadilan
- Tuntutan hukum dari karyawan sehubungan dengan perkara-perkara pemecaran, diskriminasi dan pelecehan seksual
- Jaminan terhadap tuntutan sehubungan dengan penawaran/propectus yang dilakukan perusahaan
- Pencemaran nama baik melalui tulisan maupun lisan