Marine Hull / Asuransi Kapal

Merupakan produk yang memberikan jaminan perlindungan untuk rangka kapal atas kerugian atau kerusakan terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils).

Resiko yang Dijamin

  • Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas).
  • Kebakaran & ledakan.
  • Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal.
  • Pembuangan kargo ke laut (jettison).
  • Perompakan (piracy).
  • Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll.
  • Gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir.
  • Kelalaian nakhoda, crew atau pandu.
  • Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry).

Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal

Sehubungan dengan Surat Menteri Perhubungan yang mewajibkan kapal untuk mengansuransikan kapalnya dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau perlindungan ganti rugi.

Direktorat Jendral Perhubungan Laut mengeluarkan peraturan tentang pengenaan sanksi terhadap pemilik kapal motor ukuran Tonnage Kotor diatas 35 GT yang tidak memiliki asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) dan perlindungan Ganti Rugi (P&I) yaitu berupa sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal seperti:
  • Pemanduan
  • Sandar
  • Bongkar muat

Kontak Kami

Apabila Bapak/ Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut atas produk ini, mohon dapat menghubungi kami di  sentot@procare-indonesia.co.id  atau melalui Whatsapp di +62 813-2998-9991