Personal Accident Insurance / Asuransi Kecelakaan Diri
adalah asuransi yang memerikan jaminan terhadap resiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan, tanpa mengunakan atau mencantumkan nama karyawan/tertanggung.
Resiko yang Dijamin
- Kematian, cacat tetap dan biaya perawatan atau pengobatan akibat kecelakaan.
- Kerusuhan, pemogokan dan huru-hara.
- Pembunuhan dan penganiayaan.
- Hilang atau tidak diketemukan.
- Mengendarai kendaraan bermotor.
- Kegiatan olahraga (non professional).
- Dan lain-lain.