Professional Indemnity Insurance / Asuransi Tanggung Gugat Profesi

Merupakan produk asuransi yang melindungi para pekerja profesional terhadap berbagai tindakan hukum dari kliennya yang mungkin timbul atas pelanggaran kewajiban profesional dalam pelaksanaan praktek bisnis profesional mereka yang mengakibatkan tanggung jawab perdata serta kerugian finansial dan rusaknya reputasi kliennya. 

Mengapa Anda memerlukan asuransi Professional Indemnity?

Jika Anda memberikan layanan profesional jenis apapun yang menggunakan pengetahuan atau keahlian khusus, terdapat kemungkinan Anda menghadapi tuntutan tanggung jawab perdata. Dengan klien yang semakin sadar akan hak mereka untuk menuntut kompensasi kepada profesional, Anda dapat diminta untuk bertanggung jawab atas ‘kerugian keuangan’ klien jika kerugian tersebut dianggap terjadi sebagai akibat dari kelalaian profesional Anda.

Manfaat Utama Professional Indemnity

  • Melindungi Anda terhadap tanggung jawab perdata atas pelanggaran kewajiban profesional dalam pelaksanaan praktek profesional Anda 
  • Menyediakan pertanggungan untuk penyelesaian perkara, kewajiban pemberian kompensasi yang dijatuhkan kepada Anda serta biaya pembelaan dan pengeluaran yang terkait dengan gugatan perdata.
  • Asuransi ini akan melindungi Anda terhadap potensi :
    • Beban keuangan dari perkara hukum 
    • Rusaknya reputasi bisnis Anda 
    • Rusaknya integritas pribadi 
    • Hilangnya aset pribadi Anda karena adanya tuntutan hukum

Kontak Kami

Apabila Bapak/ Ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut atas produk ini, mohon dapat menghubungi kami di  sentot@procare-indonesia.co.id  atau melalui Whatsapp di +62 813-2998-9991